KEPUTUSAN
KETUA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 045
TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK
PENGORGANISASIAN
GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang:
1. Bahwa untuk keseragaman dan
keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya
suatu pedoman dalam mengatur pengorganisasian kelembagaan dan unsur-unsur
organisasi dalam jajaran Gerakan Pramuka.
2. Bahwa berkenaan dengan itu perlu
diterbitkan Keputusan mengenai Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka
Mengingat:
1. Keputusan Presiden Republik
Indonesai Nomor 238 Tahun 1961
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Pokok-Pokok Pengorganisasian Gerakan
Pramuka, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
2. Mencabut Keputusan Ka Kwarnas No.
050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
Pramuka, tertanggal 30 April 1987.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30
April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.A.Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 045 TAHUN 2003
TENTANG
POKOK-POKOK PENGORGANISASIAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Untuk mencapai misinya dalam lingkungan strategik yang
dinamis dan penuh tantangan, Gerakan Pramuka harus mampu berpikir dan bertindak
secara strategik. Untuk itu diperlukan organisasi yang tanggap, fleksibel,
ramping dan inovatif.
Pada saat ini, Gerakan Pramuka masih bekerja dengan
struktur organisasi yang lama, yang lamban dan berat, yang diwarisi sejak zaman
Belanda di awal abad ke20, yang kemudian dikembangkan secara tambal-sulam
sesuai apa yang dirasakan perlu pada waktu terjadi perubahan. Kelembagaannya
bertambah dan struktur organisasinya memiliki banyak tingkat yang cenderung
membuat proses pengambilan keputusan menjadi ruwet dan lamban, sedangkan
komunikasi internal kurang lancar.
Keputusan Kwarnas No. 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, tertanggal 30 April
1987, yang sampai sekarang belum dicabut, sudah tidak diacu lagi karena sudah
tidak selaras dengan tuntutan zaman. Tetapi dengan tidak adanya dasar
konseptual untuk pengorganisasian, maka terbuka kemungkinan terjadinya
penyimpangan yang tidak diharapkan. Kita perlu meninjau kembali struktur,
sistem dan manajemen, dan memantapkan kembali tujuan dan prinsip-prinsip
kepramukaan dalam pengorganisasiannya, untuk memberikan kepekaan terhadap
kebutuhan masyarakat yang berubah dan kemampuan untuk mengidentifikasi dan
menanggapinya secara cepat dan efektif.
Petunjuk ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai
pedoman dalam mengatur organisasi, tugas dan tatakerja kwartir dan unit
organisasi Gerakan Pramuka lainnya, dengan tujuan agar terjamin keseragaman dan
keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Tata Urut
Bab I
Pendahuluan
Bab II Dasar-dasar
Kepramukaan
Bab III Ketentuan Pokok
Bab IV Gugusdepan dan satuan
Karya
Bab V Kwartir Gerakan
Pramuka
Bab VI Lembaga Pendidikan
Bab VII Majelis Pembimbing
Bab VIII Musyawarah
Bab IX Lain-lain
Bab X Penutup
BAB II
DASAR-DASAR KEPRAMUKAAN
DASAR-DASAR KEPRAMUKAAN
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan
sukarela yang bersifat nonpolitik, untuk kaum muda, terbuka untuk semua, tanpa
membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, sesuai dengan tujuan, asas-asas dan
metode tersebut di bawah ini.
Gerakan berarti suatu rangkaian kegiatan yang terorganisasi
menuju suatu sasaran. Jadi, suatu gerakan mengandung makna, baik sasaran yang
hendak dicapai maupun jenis organisasi untuk mencapainya.
Sifat sukarela kepramukaan menggarisbawahi persyaratan
bahwa para anggota bergabung atas dasar kemauannya sendiri dan atas dasar
penerimaannya secara sukarela akan asas-asas Gerakan. Hal ini berlaku baik
untuk anggota muda maupun anggota dewasa.
Kepramukaan bersifat nonpolitik, dalam arti kata
kepramukaan tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok
dalam politik dan biasanya terpantul dalam sistem partai-partai politik. Sifat
non-politik praktis ini adalah persyaratan dalam Anggaran Dasar dan merupakan
karakteristik dasar dari Gerakan Pramuka maupun World Organization of the Scout
Movement (WOSM). Namun demikian, ini tidak berarti bahwa kepramukaan sama
sekali terpisah dari realitas politik dalam negara. Pertama, Gerakan Pramuka
adalah gerakan yang bertujuan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang
bertanggungjawab; dan pendidikan kemasyarakatan ini, tidak akan berhasil tanpa
kesadaran atas realitas politik di Indonesia. Kedua, Gerakan Pramuka adalah
gerakan yang didasarkan pada beberapa prinsip, keyakinan dan nilai-nilai yang
fundamental seperti Satya dan Darma Pramuka, yang mempengaruhi pilihan politik
dari para anggotan.
Kepramukaan didefinisikan sebagai suatu gerakan
pendidikan. Ini adalah cirinya yang hakiki, sehingga perlu dipaparkan lebih
luas di bawah ini.
Pendidikan bukan hanya proses memperoleh pengetahuan
atau keterampilan tertentu. Dalam laporannya tertanggal 25 Oktober 1997 kepada
UNESCO, Komisi Internasional tentang Pendidikan untuk Abad Ke21 (The
International Commission on Education for the Twenty-first Century) menyatakan
bahwa pendidikan meliputi:
1. a. pengembangan
kemampuan berpikir atau akal, yaitu “belajar mengetahui”, termasuk “belajar
bagaimana belajar”
2. b. proses
untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu, yaitu “belajar
berbuat”.
3. c. pengembangan
karakter, “belajar menjadi seseorang ”
4. d. pengembangan
sikap dan tingkah laku, “belajar hidup bermasyarakat ”.
Dalam arti kata yang luas, pendidikan dapat
didefinisikan sebagai proses yang bersasaran pengembangan seluruh kemampuan
seseorang. Oleh karena itu, kepramukaan harus secara jelas dibedakan dari suatu
gerakan yang hanya bersifat rekreatif. Di berbagai tempat di dunia termasuk di
Indonesia, cenderung terdapat opini dan citra, bahwa kepramukaan hanyalah
kegiatan rekreasi. Memang benar bahwa kegiatan rekreatif dalam kepramukaaan
sangat penting, namun ini adalah sarana untuk mencapai tujuan, dan bukan
tujuan sendiri.
Arah tujuan dalam pelatihan Pramuka adalah mendidik;
bukan menginstruksi, bukan mengajar, tetapi mendidik, yaitu untuk mengeluarkan
daya kemampuan dari anak itu, untuk mendidik dirinya sendiri, menurut
keinginannya sendiri, menuju ke hal-hal yang akan membentuk karakternya.
Kata pendidikan biasanya dihubungkan dengan sistem
sekolah, yang sebenarnya hanyalah salah satu bentuk pendidikan., yaitu pendidikan
formal akademik.
Kepramukaan sebagai sistem pendidikan tergolong
gerakan pendidikan nonformal, tidak merupakan bagian dari sistem pendidikan
formal (sekolah dsb.), tetapi merupakan pendidikan luar sekolah yang
terorganisasi, yang memiliki tujuan pendidikan dan peserta didik tertentu dan
jelas. Kepramukaan tidak mengulangi atau mereproduksi apa yang telah diberikan
oleh sekolah, keluarga, lembaga keagamaan, klub-klub atau organisasi kepemudaan
lainnya kepada anak muda. Kepramukaan berupaya untuk melengkapi apa yang telah
dikerjakan fihak lain, dengan cara mengisi kesenjangan-kesenjangan dalam
pendidikan yang mungkin tidak dapat dilaksanakan oleh fihak lain.
Gerakan ini adalah gerakan kaum muda, di mana peran
anggota dewasanya adalah sebagai mitra yang membantu anak muda itu mencapai
tujuan kepramukaan. Kepramukaan terbuka untuk semua orang, tanpa membedakan
asal-usul, ras, suku dan agama. Jadi, salah satu hal yang mendasari gerakan ini
adalah asas nondiskriminasi, asalkan orang itu secara sukarela mematuhi tujuan,
prinsip-prinsip dan metode Gerakan Pramuka.
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina anak muda
Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
1. Manusia
berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur, beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral, tinggi kecerdasan, terampil,
kuat dan sehat jasmaninya.
2. Warga Negara Republik Indonesia
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri, serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional maupun internasional.
Prinsip Dasar
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
3. Iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
5. Peduli
terhadap diri pribadinya
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan adalah suatu sistem pendidikan diri
yang progresif sesuai usia peserta didik. Metode ini diterapkan melalui:
7. Satya
dan Darma Pramuka;
8. belajar
dengan melakukannya (berbuat);
9. sistem
berkelompok kecil/regu; dengan bimbingan anggota dewasa sebagai mitranya
(sistem among), meliputi kemampuan menemukan dan menerima tanggungjawab secara
progresif serta pelatihan yang bertujuan untuk mengatur dirinya sendiri, yang
diarahkan ke pengembangan karakter, memperoleh kompetensi, kemandirian, dapat
dipercaya, serta kemampuan untuk memimpin dan untuk bekerjasama.
10. program-program
kegiatan yang progresif dan mendorong berdasarkan minat peserta didik, termasuk
permainan, keterampilan bermanfaat, dan bakti kepada masyarakat, dengan
mengambil tempat sebanyak mungkin di alam terbuka.
11. sistem
tanda kecakapan;
12. satuan
terpisah untuk putra dan putri.
Dalam pengorganisasian Gerakan Pramuka diperhatikan
ketentuan pokok yang mendasari penyusunannya, yaitu:
a. Misi Kepramukaan
b. Fungsi Pendidikan
c. Andalan dan Staf Eksekutif Profesional
d. Jenis Organisasi dan Lembaga
Misi Kepramukaan
Pada World Scout Conference yang bersidang di Durban,
Afrika Selatan, pada bulan Juli 1999, telah diterima secara bulat oleh seluruh
organisasi kepramukaan sedunia, rumusan Pernyataan Misi Kepramukaan.
Pernyataan ini, didasarkan pada Konstitusi (Anggaran Dasar) WOSM, dimaksudkan
untuk menegaskan kembali peran kepramukaan sekarang ini.
Pernyataan Misi Kepramukaan adalah sebagai berikut:
Misi Kepramukaan adalah turut menyumbang pada
pendidikan kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan
Darma Pramuka, guna membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana
orang-orangnya adalah pribadi yang dirinya telah berkembang sepenuhnya dan
memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.
Hal ini dicapai dengan:
melibatkan kaum muda dalam proses pendidikan nonformal
selama tahun-tahun pembentukan kepribadiannya,
menggunakan metode khusus yang membuat masing-masing
pribadi menjadi penggerak utama dalam pengembangan dirinya sendiri, untuk
menjadi orang yang mandiri, siap membantu sesamanya, bertanggungjawab dan
merasa terpanggil,
membantu mereka dalam membentuk suatu sistem nilai
yang didasarkan pada asas-asas spiritual, sosial dan personal, sebagaimana
dinyatakan dalam Satya dan Darma Pramuka.
Fungsi Pendidikan
Kepramukaan adalah suatu gerakan pendidikan bagi kaum
muda. Karena itu dalam pengorganisasiannya, tekanan dan prioritas diberikan
pada fungsi-fungsi pendidikannya, yaitu:
1) Penyelenggaraan program kegiatan peserta didik,
termasuk bakti kepada masyarakat, dan
2) Penyelenggaraan pelatihan anggota dewasa.
Semua fungsi organik kepramukaan lainnya adalah
pendukung bagi kedua fungsi pendidikan ini.
Andalan dan Staf Eksekutif
Profesional
Kepramukaan adalah suatu gerakan sukarela, maka
pengelolaan organisasinya dipimpin oleh para sukarelawan, yaitu mereka yang
mempunyai latar belakang dan pengalaman kepramukaan dan dipilih atau ditunjuk
untuk menduduki “posisi-posisi kepercayaan” di kwartir, yang pada umumnya
meliputi fungsi utama organisasi. Karena itu para sukarelawan ini disebut
“Andalan”. Posisi-posisi Andalan dalam Kwartir antara lain adalah: Pimpinan
Kwartir, Andalan untuk Program Peserta didik putra dan putri, Andalan untuk
Pelatihan Anggota Dewasa. Jumlah Andalan disesuaikan dengan kebutuhan serta
situasi dan kondisi
Para andalan dalam tugasnya dibantu oleh tenaga-tenaga
eksekutif profesional yang fungsinya adalah memberikan bantuan yang dibutuhkan
guna menjamin manajemen organisasi yang lebih efisien dan efektif. Tenaga
eksekutif profesional ini adalah orang-orang yang terlatih khusus dan mempunyai
keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu, yang memperoleh imbalan berupa
gaji dan kebutuhan lain untuk bekerja secara penuh di Kwartir.
Jenis Organisasi dan Lembaga dalam
Gerakan Pramuka
Dalam penyelenggaraan kepramukaan terdapat jenis
organisasi dan lembaga sebagai berikut:
a.
Organisasi Pelaksana
Organisasi
Pelaksana yang langsung menyelenggarakan pendidikan di lapangan adalah
Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya (Saka), yaitu: Gudep sebagai unit pelaksana
utama dan Saka sebagai unit pelaksana yang melengkapinya.
b.
Organisasi Pembina Teknis Kepramukaan
Organisasi
Pembina Teknis Kepramukaan adalah Kwartir, yaitu: Kwartir Nasional (Kwarnas)
pada tingkat nasional, Kwartir Daerah (Kwarda) pada tingkat provinsi, Kwartir
Cabang (Kwarcab) pada tingkat kabupaten/kota, dan Kwartir Ranting (Kwarran)
pada tingkat kecamatan.
c.
Organisasi Pelatihan Anggota Dewasa
Organisasi
Pelatihan Anggota Dewasa adalah Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika), yaitu:
Lemdikanas pada tingkat nasional, Lemdikada pada tingkat provinsi, dan
Lemdikacab pada tingkat kabupaten/kota.
d.
Organisasi Pembimbing dan Pembantu Kwartir
Organisasi
Pembimbing dan Pembantu Kwartir adalah Majelis Pembimbing (Mabi), yaitu:
Mabinas pada tingkat nasional, Mabida pada tingkat provinsi, Mabicab pada
tingkat kabupaten/kota, Mabiran pada tingkat Kecamatan, Mabigus pada tingkat
Gudep dan Mabisaka pada tingkat Saka.
e. Lembaga
Penentu Kebijakan
Lembaga
Penentu Kebijakan adalah Musyawarah, yaitu: Munas pada tingkat nasional, Musda
pada tingkat provinsi, Muscab pada tingkat kabupaten/kota, Musran pada tingkat
kecamatan, Mugus pada tingkat Gudep dan Musaka pada tingkat Saka.
BAB IV
GUGUSDEPAN DAN SATUAN KARYA
GUGUSDEPAN DAN SATUAN KARYA
Tempat penyelenggaraan kepramukaan yang pokok dan
utama adalah di Gudep, yang sekaligus merupakan pangkalan keanggotaan dan
satuan induk bagi anggota peserta didiknya.
Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep
yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
Dalam Gudep, peserta didik dihimpun dalam
satuan-satuan, sesuai dengan kelompok umurnya, sebagai berikut:
13. Perindukan
Siaga, bagi peserta didik usia 7-10 tahun,
14. Pasukan
Penggalang, bagi peserta didik usia 11-15 tahun,
15. Ambalan
Penegak, bagi peserta didik usia 16-20 tahun, dan
16. Racana
Pandega, bagi peserta didik usia 21-25 tahun.
Suatu Gudep sekurang-kurangnya harus memiliki salah
satu jenis satuan tersebut di atas. Gudep yang terdiri dari keempat jenis
satuan itu disebut Gudep Lengkap.
Anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat dihimpun
dalam Gudep tersendiri (Gudep Khusus/ Gudep Luarbiasa) dengan penggolongan
sebagai berikut:
Golongan B: Tuna Rungu/Wicara (kurang sempurna
pendengaran/ berbicara)
Golongan C: Tuna Grahita (kurang sempurna fungsi
intelektual)
Golongan D: Tuna Daksa (kurang sempurna tubuh)
Golongan E: Tuna Laras (kurang dapat menyesuaikan
diri).
Untuk menyalurkan minat dan mengembangkan bakat para
pramuka, serta memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
kepadanya, maka di tingkat Kwarcab dibentuk Satuan-satuan Karya (Saka). Anggota
Saka adalah Pramuka Penegak dan Pandega dari Gudep-gudep dalam wilayah Kwarcab.
Pada tingkat Kwarnas, Kwarda dan Kwarcab, terdapat
kelompok Pimpinan Saka, yang merupakan kelengkapan Kwartir sebagai unsur
pembantu pimpinan, yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis
kepada Saka yang bersangkutan, serta memberikan bantuan fasilitas/ kemudahan
yang diperlukan.
Satuan Karya dipimpin langsung oleh Pamong Saka, yaitu
Pembina Pramuka Penegak/Pandega yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang
kegiatan Saka yang bersangkutan.
Pada saat ini Gerakan Pramuka memiliki tujuh bidang
Saka, yaitu:
1) Saka Taruna Bumi (pertanian)
2) Saka Bahari (kelautan)
3) Saka Dirgantara ( kedirgantaraan)
4) Saka Bayangkara (keamanan dan ketertiban
masyarakat)
5) Saka Wanabakti (kehutanan)
6) Saka Bakti Husada (kesehatan)
7) Saka Kencana (keluarga berencana)
BAB V
KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
Dalam Gerakan Pramuka, manajemen atau pengelolaan
Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan administratif
pemerintahan, yaitu dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab)
sampai kecamatan (Kwarran). Dalam mengelola personel, materiel dan keuangan,
Kwartir merupakan suatu organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada
Musyawarah tingkat masing-masing.
Walaupun demikian, dalam hal pembinaan teknis
penyelenggaraan kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir berjenjang mulai dari
tingkat nasional, daerah, cabang sampai ranting sebagai berikut:
a. Kwarnas: Kebijakan dan Perencanaan
Strategik
Pada tingkat
nasional, Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan,
termasuk penentuan perencanaan strategik untuk kurun waktu tertentu,
b. Kwarda: Pengendalian Manajemen
Pada tingkat
provinsi, Kwarda mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya,
dengan menyesuaikan pada kondisi daerahnya,
c. Kwarcab: Pengendalian Operasional
Pada tingkat
Kabupaten/Kota, Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas
penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggungjawab atas pembinaan Gudep dan
kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya..
d. Kwarran: Membantu Kwarcab dalam
Pengendalian Operasional
Kwartir
Ranting berfungsi membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam
wilayahnya.
Struktur suatu organisasi pada hakikatnya adalah
pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat melaksanakan tugas
pokoknya dengan efektif dan efisien.
Fungsi-fungsi Kwartir berjenjang dan untuk
masing-masing tingkat fungsi-fungsi itu adalah sama dan seragam. Fungsi
semua Kwarda, di seluruh Indonesia adalah sama, demikian pula fungsi semua
Kwarcab.
Namun demikian, situasi, kondisi dan volume kerja
wilayah, berbeda-beda satu sama lainnya. Faktor-faktor geografi dan demografi,
prasarana komunikasi, pertumbuhan satuan-satuan Pramuka, dapat sangat berbeda.
Oleh karena itu, penuangan fungsi-fungsi ke dalam struktur organisasi, sangat
dipengaruhi oleh faktor-faktor wilayah tersebut. Timbullah masalah-masalah
rentang kendali, komunikasi internal, sifatnya sebagai gerakan yang harus dinamis,
bukan instansi statis, dan sebagainya.
Dengan demikian, walaupun mengemban fungsi-fungsi yang
sama, struktur organisasi Kwartir pada tingkat yang sama, dapat berbeda satu
dengan yang lain. Penuangan dalam struktur organisasi yang efektif, ramping dan
tanggap, merupakan tahap yang sangat penting dalam pengorganisasian Kwartir.
Amggota dewasa dalam kepramukaan mencakup: para
pembina/pemimpin pramuka dan pamong Saka, dengan para pembantu/asistennya, para
pelatih, serta para andalan sukarelawan dan tenaga eksekutif profesional, yang
menduduki fungsi-fungsi manajemen, administrasi dan sebagainya.
Selama ini, kepramukaan telah mengembangkan suatu
sistem pelatihan yang efektif dan teruji untuk pembina/pemimpin dewasa, yang
merupakan salah satu kekuatannya sebagai gerakan pendidikan. Cara pendidikan
anggota dewasa ini terus berkembang dan cukup inovatif: desentralisasinya
secara berangsur telah memungkinkan sistem ini menyesuaikan pada kondisi-kondisi
lokal yang menyusul pertumbuhan yang cepat dari Gerakan Pramuka di
daerah-daerah. Namun demikian, sistem ini asal mulanya dirancang untuk
menyediakan pelatihan bagi pembina/pemimpin satuan pramuka, dalam menjalankan
program kegiatan peserta didik.
Tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka adalah: harus
dapat menyediakan pelatihan yang cocok bagi semua anggota dewasanya, yang
meliputi pelatihan-pelatihan bagi berbagai tingkat tanggungjawab, serta mutu
dan relevansi kesempatan pelatihan yang dapat disediakan.
Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika) Gerakan
Pramuka pada tingkat masing-masing Kwartir adalah sebagai Badan Pelaksana
Pelatihan Anggota Dewasa dalam lingkup Kwartirnya, dengan fungsi umumnya
sebagai berkut:
a.
penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis para pelatih dan pembina
mahir;
c. penyelenggara pengkajian, penelitian dan pengembangan;
d.
pembina perpustakaan.
Lemdika pada tingkat nasional, bertanggungjawab atas
penjaminan mutu (quality assurance)pelatihan anggota dewasa, yang
berarti bertanggungjawab atas penyusunan semua kurikulum dan modul pelatihan.
Sedangkan tanggungjawab atas pengendalian mutu (quality control) penyelenggaraan
pelatihan terletak di masing-masing Kwartir c.q. pada Andalan
Binawasa/Pelatihan.
Kewenangan diklat masing-masing tingkat Lemdika diatur
dalam Keputusan Kwarnas tentang Sistem Diklat Gerakan Pramuka.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi
kerangka (skeleton organization) yaitu organisasi yang secara harian
ditangani oleh beberapa personel inti. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika
dapat memobilisasi para Pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau
Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar/lokakarya
atau pertemuan pakar lainnya.
Untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, Gerakan
Pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan, baik dari pemerintah maupun dari
masyarakat Untuk itu, pada masing-masing tingkat Kwartir dan tingkat Gudep dan
Saka, dibentuk suatu Majelis yang memberikan bimbingan dan bantuan itu, yang
dinamakan Majelis Pembimbing, disingkat Mabi.
Memberi bimbingan mengandung makna memberi tuntunan,
pengarahan, saran dan nasehat, dalam permasalahan moral, mental dan psikologis,
untuk meningkatkan kondisi dan kemampuan Kwartir. Memberi bantuan mengandung
makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan dan mengusahakan fasilitas, dalam
permasalahan organisasi, personel, sarana, prasarana, fasilitas dan keuangan.
Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat
dan mantan pramuka, baik yang aktif di pemerintah maupun swasta, yang
berpengaruh.
BAB VIII
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Kekuasaan tertinggi (kebijakan legislatif) dalam
organisasi Gerakan Pramuka yang menetapkan kebijakan umum dan memilih Andalan Pengurus
Kwartir, berada di tangan Musyawarah, yaitu berturut-turut: Musyawarah Nasional
(Munas), Musyawarah Daerah (Musda), Musyawarah Cabang (Mucab), Musyawarah
Ranting (Musran), Musyawarah Gudep (Mugus) dan Musyawarah Saka (Musaka).
Musyawarah diselenggarakan secara berkala menjelang
akhir masa bakti, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
BAB IX
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Petunjuk penyelenggaraan lebih lanjut mengenai
Organisasi dan Tatakerja masing-masing unit organisasi, serta hal-hal lain yang
belum tercantum dalam Keputusan ini, akan diatur dalam Keputusan tersendiri.
Semua ketentuan yang telah diterbitkan mengenai
organisasi Gerakan Pramuka, yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Jakarta, 30 April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.A. Rivai Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar