ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
I. PENDAHULUAN
1. Gugusdepan
disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan
wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina
Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
2. Anggota
putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan
Gudep yang berdiri sendiri.
3. Gugusdepan
merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses
pendidikan progresif diselenggarakan dalam satuan - satuan pramuka yang
terhimpun dalam Gugusdepan.
4. Tujuan
dibentuknya Gugusdepan sebagai wadah terhimpunnya Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega, adalah untuk :
a. memudahkan
pengelolaan dan penyelenggaraan kepramukaan dalam mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
b. memudahkan
dan menjamin dilaksanakan proses pendidikan progresif yang utuh/komplit secara
efisien dan efektif.
c. memudahkan
dan menjamin dilaksanakannya kepramukaan sebagai proses pendidikan sehat,
terencana dan praktis.
d. memudahkan
terjadinya interaksi antara Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega guna menjamin kesinambungan proses pendidikan
progresif yang utuh/komplit.
II. MATERI POKOK
1. Gugusdepan
Lengkap terdiri atas :
a. satu
Perindukan Siaga, berusia 7 - 10 tahun
b. satu
Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
c. satu
Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 - 20 tahun
d. satu
Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25 tahun.
2. Ketentuan
tiap satuan dalam Gudep.
a. Perindukan Pramuka Siaga
1) Perindukan
terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
2) Perindukan
dibagi dalam satuan - satuan kecil yang dinamakan "Barung" yang
masing - masing terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Siaga.
3) Pembentukan
barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka Siaga.
4) Tiap
Barung memakai nama warna yang dipilih
sendiri, misalnya : Barung Merah,
Barung Biru sbb.
5) Barung
tidak memakai bendera barung .
b. Pasukan
Pramuka Penggalang
1) Pasukan
terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
2) Pasukan
terdiri atas satuan - satuan kecil yang dinamakan "Regu", yang masing
- masing terdiri dari 5 - 10 orang Pramuka Penggalang
3) Pembentukan
regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat
dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
4) Tiap
regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk putera digunakan nama
hewan/binatang dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
5) Tiap
regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama - nama
regu.
c. Ambalan
Penegak
1) Ambalan
terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Penegak.
2) Ambalan
dapat dibagi dalam beberapa satuan kecil yang disebut "Sangga" yang
masing - masing terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penegak.
3) Pembentukan
Sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri.
4) Sangga
menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak
menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan organisasi lain.
5) Untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas ; Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga
Kerja yang anggotanya terdiri dari
anggota sangga yang telah ada. Sangga
kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakan
d. Racana
Pandega
1) Racana
Pandega terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega.
2) Racana
Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
3) Untuk
mengerjakan sesuatu pekerjaan atau tugas Racana Pandega dapat membentuk
kelompok kerja yang anggotanya terdiri atas anggota racana yang ada.
3. Pimpinan
a. Gugusdepan
(Gudep)
1) Gudep
dibentuk oleh musyawarah Gudep (Mugus)
2) Gudep
dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh musyawarah Gudep untuk
masa bakti 3 tahun.
3) Pembina
Gugusdepan menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu :
·
Seorang Pembina
Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan.
·
Seorang Pembina
Penggalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk setiap pasukan.
·
Seorang Pembina
Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap Ambalan.
·
Seorang Pembina
Racana untuk setiap racana.
b. Perindukan
Siaga
1) Perindukan
Siaga dibina oleh Seorang Pembina
Siaga dan dibantu oleh 3 orang
Pembantu Pembina Siaga.
2) Pembina
dan Pembantu Pembina Perindukan Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau
wanita sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Perindukan Siaga Puteri hanya
boleh dijabat oleh wanita.
3) Barung
secara bergilir dipimpin oleh Pemimpin dan wakil Pemimpin Barung yang dipilih
oleh dan dari para anggota barung.
4) Oleh
para pemimpin barung ditunjuk salah satu
Pemimpin barung untuk melaksanakan tugas di tingkat perindukan yang disebut
Pemimpin Barung Utama, di panggil Sulung. Pemimpin
Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
5) Untuk
pendidikan kepimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga yang terdiri
atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barung, Pemimpin Barung Utama, dan Pembina Siaga serta
Pembantu Pembina Siaga; dengan kegiatan sebagai berikut :
·
Dewan Siaga
mengadakan pertemuan sebulan sekali pimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.
·
Dewan Siaga
bertugas m,engurus dan mengatur kegiatan - kegiatan Perindukan Siaga dan
menjalankan putusan - putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.
c. Pasukan Penggalang
1) Pasukan
dibina oleh seorang Pembina Penggalang dibantu dua orang Pembantu Pembina.
2) Pembina
dan Pembantu Pembina Penggalang Putera
harus dijabat oleh pria, sedang Pembina dan Pembatu Pembina Penggalang Puteri
harus dijabat oleh wanita.
3) Regu
dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu
yang dipilih oleh dari para anggota regunya.
4) Oleh
dan dari para Pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat
pasukan yang disebut Pemimpin Regu
Utama dipanggil Pratama.
5) Untuk
pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan
Penggalang disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu
Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina ; dengan
kegiatan sebagai berikut :
·
Dewan
Penggalang mengadakan rapat sebulan
sekali.
·
Ketua Dewan
Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan
Penggalang dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
·
Dewan Penggalang
bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan
Penggalang.
·
Dalam rapat Dewan
Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai Penasehat Pengarah,
Pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
6) Untuk
membina kepemimpin dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan
Penggalang yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama, Pembina
dan Para Pembantu Pembina ; dengan kegiatan :
·
Dewan Kehormatan
Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan
Kehormatan Penggalang.
·
Hasil Putusan
Sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
·
Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya,
sedangkan Sekretaris Dewan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
·
Dewan Kehormatan
Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
- pelantikan,
pemberian TKK, tanda penghargaan dll
kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
- pelantikan
Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
- tindakan
terhadap pelanggaraan Kode Kehormatan
- rehabilitasi
anggota Pasukan Penggalang.
7) Anggota
yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk
membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
d. Ambalan
Penegak
1) Ambalan
Penegak dibina oleh seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina
Penegak.
2) Pembina
Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedang
untuk Puteri harus dijabat wanita.
3) Untuk
mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat
Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan
sebagai berikut :
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Beberapa Anggota
4) Dewan
dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga.
5) Untuk
membina kepemimpinan dan rasa tanggungjawab
para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas
Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak bersidang untuk
membahas :
- peristiwa
yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
- pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
6) Dalam
Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah
dan penasehat.
c. Racana
Pandega
1) Racana
dibina oleh seorang Pembina Pandega dibantu seorang Pembantu Pembina ; Pembina
dan Pembantu Pembina Puteri harus dijabat wanita, sedang Pembina dan Pembantu
Pembina Putera harus dijabat pria.
2) Untuk
mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan racana Pandega disingkat
Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut
:
·
seorang Ketua
·
seorang Wakil
Ketua
·
seorang Sekretaris
·
seorang Bendahara
·
seorang Anggota.
Dewan
tersebut dipilih dari para anggota racana.
3) Untuk
membina kepemimpinan dan tanggungjawab para Pramuka Pandega dibentuk Dewan
Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.
Dewan
Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
·
peristiwa yang
menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
·
pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
4) Dalam
Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai konsultan.
4. Tugas
tanggung jawab Pembina Gudep
a. memimpin
gudepnya selama masa bakti Gudep (3 tahun)
b. melaksanakan
ketetapan Kwarcab dan Kwarran
c. meningkatkan
jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
d. membina
dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
e. menyelenggarakan
kepramukaan di dalam Gudepnya.
f. memimpin
pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbingn Gudep dan Orang tua
peserta didik.
g. mengadakan
kerja sama dengan tokoh - tokoh
masyarakat.
h. menyampaikan
laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
i. menyampaikan
pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.
Dalam
melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep
(MUGUS).
5. Tugas
Pembina Satuan
a. membina
para Pramuka dalam satuannya.
b. membantu
Pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan
Pramuka dengan Orang tua pramuka.
c. memberi
laporan kepada Pembina Gudep tentang perkembangan satuannya.
d. berusaha
meningkatkan kemampuan dan keterampilan
serta pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
e. bertanggungjawab
kepada Pembina Gudep.
6. Gugusdepan
Luar Biasa.
Gugusdepan
Luar Biasa ialah Gugusdepan yang anggotanya terdiri atas anak-anak penyandang
cacat jasmani maupun mental, terdiri dari penyandang :
a.
Tuna Netra
(golongan A)
b.
Tuna Rungu Wicara (golongan B)
c.
Tuna Grahita
(golongan C)
d.
Tuna Daksa
(golongan D)
e.
Tuna Laras
(golongan E)
7. Musyawarah
Gugusdepan (MUGUS)
a. Di
dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Gudep (MUGUS).
b. Pembina
Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali dalam 3 tahun dan menjabat sebagai
pemimpin Mugus.
c. Peserta
Mugus terdiri dari pada Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
d. Acara
pokok Mugus adalah :
1) pertanggungjawaban
pembina Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) rencana
kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya.
3) pemilikan
pembina Gudep baru.
e. Pertanggungjawaban
keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus
diteliti dan disyahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus
yang lalu.
8. Dewan
Kehormatan Gudep
a. Dewan
Kehormatan dibentuk untuk :
1) menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar
kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) menilai
sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Dewan
Kehormatan Gudep terdiri atas :
1) Mabigus
2) Pembina
Gudep
3) Para
Pembina Satuan
4) Dewan
Ambalan/Racana (apabila diperlukan)
9. Administrasi
Gudep
a. Buku
-buku Administrasi
1) buku
Induk
2) buku
Keuangan
3) buku
Acara Kegiatan
4) buku
Inventaris
5) buku
Agenda dan Ekspedisi
6) buku
Harian
7) buku/Kartu
Data Pribadi
8) buku
Risalah Rapat
III. PENUTUP
Sebenarnyalah
bahwa keberhasilan kepramukaan itu dapat dilihat dari bagaimana kegiatannya di
Gugusdepan, bahwa maju atau mundurnya kepramukaan pun dapat dilihat pula dari bagaimana kegiatan
di gugusdepan, oleh karena itu Gugusdepan hendaknya :
1. Memiliki
Rencana Kerja yang mantap
2. Memiliki
Program Kerja yang praktis
3. Didukung
Pembina Pramuka yang berkualitas
4. Bersama
Mabigus dan tokoh masyarakat mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5. Pembina
Gudep secara berkala mengadakan pengarahan dan koordinasi dengan Pembina
Satuan.
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA
2. PP
GUGUSDEPAN, Kep Kwarnas No. 137 Th 1987, Kwarnas, Jakarta, 1990.
3. Atmasulistya,
Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar