PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEMBINA PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1 Tugas
pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik..
2 Kepramukaan
merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda
agar menjadi warga negara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan
positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun
internasional.
3. Dalam
kepramukaan proses pendidikan terjadi karena adanya pertemuan yang interaktif
dan komunikatif yang digerakan oleh Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan yang dilaksanakan secara teratur, terarah, terencana dan
berkesinambungan oleh peserta didik sendiri dengan dukungan orang dewasa.
4. Orang
Dewasa yang terlibat langsung dalam proses pendidikan tersebut di atas ialah
Pembina Pramuka.
II. MATERI POKOK
1. Peran
Pembina
a. Pembina
Pramuka adalah anggota dewasa yang langsung bergiat bersama peserta didik,
membimbing, memberikan dukungan dan fasilitas agar para peserta didik dapat
bergiat dengan teman-teman dalam satuannya dengan riang gembira, tekun,
terjamin keselamatannya, sehingga acara kegiatan tersebut dapat dilaksanakan
dengan lancar dan menghasilkan kepuasan batin pada semua peserta didik.
b. Dalam
memberikan bimbingan dan bantuan agar peserta didik dapat melaksanakan kegiatan
sebagaimana yang diharapkan, Pembina Pramuka menggunakan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Kiasan Dasar dan Sistem Among, sehingga lewat
kegiatan yang disajikan Pembina Pramuka dapat mendidikan sikap dan perilaku
yang dilandasi kematangan spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial.
c. Pembina
Pramuka hendaknya peka terhadap kebutuhan peserta didiknya, menerima dan mau
mengerti (acceptance-understanding) terhadap kebutuhan peserta didik.
d. Pembina
Pramuka sebagai pelaksana kebijakan Gerakan Pramuka yang terdepan mengemban
tugas untuk memberikan pendidikan agar peserta didik menjadi:
1) manusia
berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur,
2) warga
negara Rebuplik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
kesatuan rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna.
e. Dengan
demikian peranan Pembina Pramuka dapat disimpulkan, sebagai berikut:
1) Pembina
Pramuka adalah anggota dewasa yang terlibat langsung dalam kegiatan kepramukaan
dengan memperhatikan terpenuhinya kebutuhan peserta didik, ialah terciptanya
kegiatan yang bersifat kekinian, menarik, dan menantang.
2) Pembina
Pramuka dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan dan
Sistem Among, mendayagunakan kegiatan peserta didik menjadi media pendidikan.
3) Pembina
Pramuka adalah sukarelaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap
prinsip-prinsip dalam kepramukaan dan
sebagai mitra peserta didik sangat peduli terhadap kebutuhan mereka,
serta dengan penuh kesabaran: memotivasi, membimbing, membantu dan memfasilitasi kegiatan sehingga kegiatan
peserta didik dapat berjalan dengan lancar, sukses dan terjaga keselamatannya.
2. Tugas
Pembina Pramuka
a. Pembina
Pramuka mempunyai tugas membina pramuka
dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Sistem
Among, dan berkewajiban selalu memperhatikan tiga pilar kegiatan kepramukaan,
ialah: kegiatan kepramukaan harus modern
(kekinian, baru, tidak ketinggalan jaman), bermanfaat bagi
peserta didik dan masyarakat
lingkungannya, dan adanya ketaatan pada Kode Kehormatan Pramuka.
b. Pembina
Pramuka bertugas dengan sukarela menepatkan posisinya sebagai mitra peserta
didik untuk dapat memfungsikan diri
peserta didik sebagai subyek pendidikan, karena pada hakekatnya kepramukaan adalah pendidikan sepanjang hayat
dan oleh karena itu peserta didik harus disiapkan sejak dini bahwa merekalah
yang akan mendidik diri mereka sendiri.
Sebagai
mitra peserta didik pembina pramuka bertugas untuk selalu memberikan motivasi,
stimulasi, bimbingan, bantuan dan menyediakan fasilitas kegiatan.
c. Pembina
Pramuka berkewajiban membantu Gugusdepan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan
hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali pramuka dan
masyarakat.
3. Tanggung
jawab Pembina Pramuka
Dalam
melaksanakan peran dan tugasnya, tanggung jawab Pembina Pramuka ialah sebagai
berikut:
Pembina
Pramuka bertanggung jawab atas:
a. terselenggaranya
kepramukaan pada satuan pramuka ialah sebagai berikut.
b. tetap
terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada
semua kegiatan pramuka
c. terselenggaranya
kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan
Pramuka , akan menjadi media pembinaan pengembangan mental-spiritual-moral, pisik, intelektual,
emosional, dan sosial, sehingga peserta didik akan memiliki kematangan dalam
upaya peningkatan kemandiriannya serta aktivitasnya di masyarakat.
d. terwujudnya
peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, yang setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat
yang baik berguna.
e. dalam
melaksanakan tugasnya Pembina Pramuka
bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Pembina Gugusdepan
dan diri pribadinya sendiri.
4. Oleh karena peran, tugas dan tanggung jawab
Pembina Pramuka dapat dikatakan cukup berat, maka dalam kegiatannya diatur
sebagai berikut:
a. Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 20 tahun dan Pembantu Pembina Siaga
sekurang-kurangnya berusia 16 tahun
Dalam
Perindukan Siaga diperlukan 1 orang Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina
Siaga.
b. Pembina
Penggalang sekurang-kurang berusia 21 tahun, dan pembantu Pembina Penggalang
sekurang-kurang berusia 20 tahun.
Dalam
Pasukan Penggalang diperlukan 1 orang Pembina Penggalang dan 2 orang Pembantu
Pembina Penggalang
c. Pembina
Penegak sekurang-kurang berusia 25 tahun dan Pembantu Pembina Penegak
sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
Dalam
Ambalan Penegak diperlukan 1 orang Pembina Penegak dan 1 orang Pembantu Pembina
Penegak.
d. Pembina
Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun dan Pembantu Pembina Pandega
sekurang-kurangnya berusia 25 tahun.
Dalam
Rencana Pandega diperlukan 1 orang Pembina Pandega dan 1 orang Pembantu Pembina
Pandega
e. Pembina
Pramuka sekurang-kurang telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD).
III. PENUTUP
1. Agar
seorang Pembina Pramuka dapat memerankan dirinya dengan baik seyogyanya
melengkapi diri dengan berbagai pengetahuan dan menghayati dengan baik
prinsip-prinsip dalam kepramukaan, sehingga dapat mengikuti kegiatan yang
menyenangkan bagi peserta didik
2. Sebagai
Pembina Pramuka kita akan menjadi subyek yang akan ditiru oleh para peserta
didik
3. Tugas
dan tanggung jawab yang membebani Pembina Pramuka cukup berat, namun tugas
mendidik anak bangsa agar dapat menjadi anak bangsa yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, merupakan tugas suci dan mulia.
Oleh
karena itu berbahagialah kita yang terpanggil dengan sukarela memerankan diri
sebagai Pembina Pramuka. Semboyan kita
" Ihlas Bakti Bina Bangsa Ber Budi Bawa Laksana"
KEPUSTAKAAN
1. AD&ART
GERAKAN PRAMUKA .Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep. Ka Kwarnas No.107 Tahun
1999. Kwarnas. Jakarta, 1999.
2. PP
GUGUSDEPAN PRAMUKA. Kep. Kwarnas No. 137 Tahun 1987. Kwarnas. Jakarta. 1990.
3. Atmasulistya,
Endy R, Drs. H. dkk. PANDUAN PRAKTIS
MEMBINA PRAMUKA, Kwarda DKI. Jakarta, 2000.
.
Salam pramuka untuk kakak pembina.
BalasHapusSiap
BalasHapus