MAJELIS PEMBIMBING
GERAKAN PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Mejelis
Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan
tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah,
Kwartir Cabang, Kwartir Ranting,
dan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
2. Majelis
Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat :
a.
Nasional disebut
Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b.
Daerah disebut
Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c.
Cabang disebut
Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d.
Ranting disebut
Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e.
Gugusdepan disebut
Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
f.
Desa/Kelurahan
disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g.
Satuan Karya
Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
II. MATERI POKOK
1. Majelis
Pembimbing agar dalam melaksanakan fungsi bimbingan dan batuan moril,
organisatoris, materiil dan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai
kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib melaksanakan koordinasi secara
periodik dengan jajarannya masing - masing.
2. a. Majelis
Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur - unsur orang tua peserta didik dan
tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan tanggung
jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
b.Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari
tokoh masyarakat pada tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadapan Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
3. Pembina
Gugusdepan dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis
Pembimbing.
4. Majelis
Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang
Ketua
b. Seorang
atau beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang
atau beberapa Sekretaris
d. Beberapa
orang Anggota
5.
a. Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan dipilih dari antara Anggota Majelis Gugusdepan yang ada.
b. Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting,
Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
c. Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat
oleh Presiden Republik Indonesia.
6. Majelis
Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
a. Seorang
Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil
Ketua.
b. Seorang
Wakil Ketua
c. Seorang
Sekretaris
d. Beberapa
orang Anggota
2.7 a. Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis
Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
b. Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat
Mejelis Pembimbing Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
III. PENUTUP
Sampai saat ini peran Majelis Pembimbing belum
nampak optimal melaksanakan fungsinya, hal ini diduga karena Pembina
Gudep/Saka/Kwartir untuk selalu mengadakan koordinasi dan konsultasi secara
berkala dalam upaya menciptakan sinkronisasi gerakan menuju tercapai tujuan
Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34
Tahun 1999 dan Kep.Ka Kwarnas No. 107 Tahun 1999. Kwarnas, Jakarta, 1999.
2. PP MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA, Kep.
Kwarnas No. 022 Th. 1977. Kwarnas.
Jakarta, 1977.
3. Atmasulistya,
Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar